Pasal 170 kuhp. Pasal 170 ayat 1, berbunyi : Barangsiapa y...

Pasal 170 kuhp. Pasal 170 ayat 1, berbunyi : Barangsiapa yang di muka umum bersama - sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama - lamanya lima tahun enam bulan. Kasus ini sontak menjadi sorotan publik. Penyerahan Tahap II tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu Bapak Zulfahri Aji, S. Bunyi Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan Pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dijerat tindak pidana pengeroyokan yang diatur tersendiri dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Penuntutan terhadap peristiwa tawuran Adapun tindak pidana penganiayaan telah diatur dalam Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023 dan tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 bukanlah merupakan delik aduan sebagaimana tidak adanya ketentuan spesifik yang menyatakan sebagai berikut. Pasal 9 Diterapkannya pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional. Ayat 2 memberlakukan hukuman penjara yang lebih berat, yakni maksimal 7 tahun untuk pengrusakan barang atau luka, 9 tahun untuk luka berat, dan 12 tahun untuk kematian. Pasal 358 KUHP juga merupakan pasal penyerangan atau perkelahian yang dilakukan kelompok terhadap individu tertentu, tetapi tidak bertujuan untuk mengganggu ketertiban umum, melainkan bertujuan untuk menganiaya, sehingga bisa Pasal 9 Diterapkannya pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional. Perkara ini melibatkan dugaan Pasal 365, 170, dan 351 KUHP terkait 170 ayat (1) KUHP, atau Dakwaan Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 170 KUHP dimaknai sebagai perlindungan hukum kepentingan masyarakat dari gangguan ketertiban dan bukan dimaksudkan melindungi kepentingan individu. Ketentuan dan Unsur-Unsur Tindak Pidana dalam Pasal 170 KUHP Ketentuan Pasal 170 KUHP menjelaskan bahwa: 1 Barangsiapa secara terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Berdasarkan pasal 170 KUHP, pelaku pengeroyokan dapat dikenakan hukuman berupa penjara selama 5 hingga 12 tahun. Ayat 1 menetapkan hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Nov 9, 2021 · Pasal 170 KUHP mendefinisikan kekerasan sebagai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara. Pengaturan Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser di Polresta Tangerang Kota sejak Selasa. , M. Watch short videos about pasal 34 kuhp nasional from people around the world. Hum. This sound isn’t available. MK Ucapkan Putusan Uji Materiil Pasal 170 KUHP Jakarta, 14 Mei 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pengucapan Putusan pengujian materiil Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) pada Rabu (14/05/2025) mulai pukul 13. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. – Andri Marpaung, S. Adapun hasil dari penelitian ini adalah, hakim pengadilan negeri bengkalis dalam memutus perkara yang diteliti telah keliru karena telah salah menerapkan hukum, yang mana penerapan pasal 170 KUHP terhadap terdakwa tunggal dan yang seharusnya pasal tersebut harus terpenuhi apabila terdapat beberapa terdakwa dalam proses persidangan yang sama. Pasal 351 KUHP (Penganiayaan). Jan 2, 2024 · Jadi, menjawab pertanyaan Anda, Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan. Status tersangka ditetapkan secara resmi melalui gelar perkara pada 30 Januari 2026. Sehingga timbul kekaburan hukum yang mengakibatkan ketidakpastian hukum karena berdampak pada hukum itu sendiri. Kekerasan terdapat didalam Buku II KUHP, yang dapat dilihat dalam BAB V Tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum yaitu pada Pasal 170 (R. Penelitian Pasal 170 KUHP Pasal 170 KUHP mengatur tentang penganiayaan secara terbuka dengan kekerasan bersama. Hal ini dapat dibaca selengkapnya dalam Prinsip Tanggung Jawab Pidana. , terhadap dua (2) orang tersangka berinisial AST dan MAFR, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama danatau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat Pasal 170-172 KUHAP Baru Prosedur Peradilan Koneksita Feb 16, 2026 · 7. Namun Putusan tersebut justru mengembangkan dan memperjelas unsur 'secara terang-terangan' yang ada dalam Pasal 170 KUHP tersebut sehingga lebih mudah untuk dipahami makna dan tujuan dari perumusan pasal tersebut sebagai bagian dari bab V tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum dalam KUHP. (2) Yang bersalah diancam: dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; dengan pidana penjara Berdasarkan uraian di atas, demi tercapainya kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, serta untuk mengurangi beban perkara di pengadilan, maka perkara Pasal 170 KUHP ini layak dihentikan melalui Restorative Justice sesuai kewenangan aparat penegak hukum. & Partners” : Dalam pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Pasal 170-172 KUHAP Baru Prosedur Peradilan Koneksita Feb 16, 2026 · 7. Kepala Humas Polda DIY Kombes Yulianto menegaskan Polda DIY tidak menoleransi aksi premanisme tersebut. Juncto Pasal 55 KUHP (Turut serta melakukan tindak pidana). Selanjutnya berikut bunyi pasal terkait: Menyatakan terdakwa Noprialdi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Primer, melanggar pasal 170 KUHP, Subsider melanggar pasal 406 KUHP dan Lebih Subsider melanggar pasal 160 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP;2. Dalam memorie van toelichting (mvt) malah disebutkan bahwa delik ini ditujukan kepada kelompok-kelompok yang secara terang-terangan ingin mengganggu ketertiban publik bukan untuk melukai orang Pasal 170 KUHP dilihat dari aspek Hak Asasi Manusia, tidaklah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena Pasal 170 KUHP pada dasarnya melarang pelanggaran hak orang lain dan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban dalam bentuk penggunaan kekerasan secara bersama terhadap orang atau barang, sesuai dengan ketentuan pembatasan menurut hukum Hal ini berbeda dengan kenyataan praktik di Indonesia, di mana Pasal 170 KUHP lebih banyak ditujukan kepada peristiwa pengeroyokan antarsesama warga masyarakat karena persoalan pribadi. Tindak pidana pengeroyokan merupakan tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang. Mar 22, 2023 · Pasal 170 KUHP mengatur tentang kejahatan terhadap ketertiban umum yang menimbulkan bahaya bagi masyarakat dan negara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Berikut ini bunyi pasal selengkapnya. Sehingga untuk menjerat pelaku main hakim sendiri bergantung pada pemenuhan unsur Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 serta Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023 mengenai penganiayaan. Pada Pasal 170 KUHP; Analisa Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan” Hasil dan Pembahasan Faktor-faktor yang menyebabkan seseorang melakukan perbuatan kejahatan dengan kekerasan Sidang Perbaikan MK: Uji Pasal 170 KUHP, Soroti Multitafsir Kekerasan Jakarta, 21 April 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang kedua pengujian materiil Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) beragendakan Perbaikan Permohonan pada Senin (21/04/2025) pukul 09. Definisi luka yang terdapat dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP merujuk pada Pasal 90 KUHP dimana termasuk memiliki pengertian luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHP yang menyatakan Luka berat berarti : a) penyakit atau luka yang tak dapat diharap akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut; Pasal 170 KUHP dimaknai sebagai perlindungan hukum kepentingan masyarakat dari gangguan ketertiban dan bukan dimaksudkan melindungi kepentingan individu. Jadi, Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan. Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam D. Hukuman yang disangkakan terhadap para tersangka, jelas Tri, adalah pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP atau Pasal 351 KUHP. Ancaman lebih diperberat jika kekerasan itu mengakibatkan luka-luka KUHP menggolongkan kekerasan kedalam kejahatan. Dalam memorie van toelichting (mvt) malah disebutkan bahwa delik ini ditujukan kepada kelompok-kelompok yang secara terang-terangan ingin mengganggu ketertiban publik bukan untuk melukai orang Adapun tindak pidana penganiayaan telah diatur dalam Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023 dan tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 bukanlah merupakan delik aduan sebagaimana tidak adanya ketentuan spesifik yang menyatakan sebagai berikut. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan Pasal 170 dan Pasal 358 KUHP berkenaan dengan peristiwa tawuran (perkelahian beramai-ramai) dan bagaimana ketentuan tentang p… Pasal 170 KUHP ini mengancamkan pidana terhadap perbuatan yang dilakukan oleh beberapa orang, sebagaimana terlihat dari kata-l ^ vP v v P u _U Ç vP menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Tindakan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang Yang Dilakukan Secara Bersama-sama diatur didalam dalam pasal 170 ayat (1) KUHP, yaitu : Tujuan utama Pasal 170 adalah akibat dari perbuatan menggunakan kekerasan secara bersama-sama. Pengeroyokan adalah salah satu jenis kekerasan yang dapat mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya dari lima tahun hingga dua belas tahun. Dalam penanganan perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP terkait turut serta dalam tindak pidana. Law Firm Dr. Maka, menjawab pertanyaan Anda, bagi korban tindakan main hakim sendiri dapat melapor pada pihak kepolisian atas dasar ketentuan-ketentuan tersebut di atas. Lalu, jika pelaku memenuhi unsur-unsur di atas, maka menurut Pasal 170 ayat (1) KUHP, pelaku berpotensi dipidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Menjawab pertanyaan Anda, berkaitan dengan tawuran yang terjadi antara dua kelompok warga yang disebabkan saling ejek satu sama lain, maka pasal yang dapat digunakan bagi warga yang melakukan tawuran tersebut adalah Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU 1/2023. Pasal 170 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Dec 3, 2024 · Pelaku pengeroyokan dan penganiayaan dapat dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 170 dan 262 KUHP. Pasal ini membedakan tiga kasus kekerasan berdasarkan akibatnya: luka ringan, luka berat, dan maut. Yulianto akan memastikan para tersangka kasus perusakan dan penganiayaan di SMA Bosa menjalani proses hukum yang berlaku. Pasal 170 KUHP berbeda dengan Pasal 358 KUHP di BUKU II tentang Kejahatan dan di BUKU XX tentang Penganiayaan. Banyak yang menilai keputusan hukum terasa ironis, sebab sang suami yang terbakar cemburu justru berakhir di kursi terdakwa, sementara pihak yang diduga berselingkuh tidak tersentuh hukum. tugas video ppkn @indahsaraya10 Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. " Salah satu dakwaan terhadap terdakwa adalah Pasal 170 KUHP,” jelas Rino kepada wartawan. 30 WIB. Artikel ini menjelaskan penafsiran, pembagian, dan pembuktian pasal ini serta contoh-contoh perbuatan yang dapat dijadikan bukti. Adapun isi Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman pidananya adalah sebagai berikut: Pasal 170 (1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Penggunaan kekerasan oleh beberapa orang secara bersama itu sendiri sudah diancam pidana penjara maksimum 5 tahun 6 bulan. sehingga terhadap dakwaan yang demikian susunannya, Majelis dalammempertimbangkan dakwaan tersebut setelah melihat fakta yang terungkapdipersidangan, apakah dari dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebutdapat dibuktikan oleh Penuntut Umum. dan Bapak Thossy Citra Sukirwan, S. Supriatna. Hal ini antara lain ternyata dari suatukasus pidana yang akhirnya dijatuhkan putusan dalam pemeriksaan tingkat kasasi, yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 1040 K/Pid/2015, tanggal 29 Oktober 2015. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan Pasal 170 dan Pasal 358 KUHP berkenaan dengan peristiwa tawuran (perkelahian beramai-ramai) dan bagaimana ketentuan tentang penyertaan tindak pidana dalam kaitannya dengan Pasal 170 dan Pasal 358 KUHP. Maudoma 3171 views // 12744 downloads Sehingga, keinginan para Pemohon agar dalam norma Pasal 170 ayat (1) KUHP ditambahkan penegasan adanya unsur "mengganggu ketertiban umum adalah hal yang berlebihan dan tidak berdasar serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasal 170 KUHP (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Selanjutnya berikut bunyi pasal terkait: Merusak Barang Milik Sendiri dapat Dipidana selama Mengganggu Ketertiban Umum LEGAL OPINION PERBEDAAN PASAL 170 KUHP DAN PASAL 406 KUHP Question: Apa perbedaan antara Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP bila keduanya sama-sama dapat menjerat perusak benda/barang/hewan namun ancaman hukum yang jauh berbeda? PENERAPAN SANKSI PIDANA PADA PASAL 170 KUHP; ANALISA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN Muhamad Fatih Azzam1, Rogie Garcia Junior2, Asmak Ul Hosnah3 Penggunaan Kekerasan secara Bersama dalam Pasal 170 dan Pasal 358 Kuhp 2015 Soterion E. Hal ini Menyatakan terdakwa Noprialdi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Primer, melanggar pasal 170 KUHP, Subsider melanggar pasal 406 KUHP dan Lebih Subsider melanggar pasal 160 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP;2. Soesilo, 1995 : 278). H. . iur Liona N. 5K views 01:40 Izin Syafril Elain membaca kesimpulan duplik minta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan dengan amar pada primair yakni menyatakan kelima terdakwa tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan yakni pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Konsep pengeroyokan dari sudut pandang hukum pidana dipahami sebagai tindak pidana penyerangan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU 1/2023. M. Kapolres Simalungun menjelaskan bahwa tersangka yang berhasil diamankan adalah Jonny Ambarita terlibat dalam dua laporan polisi yaitu Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2024, Tanggal 14 Mei 2024, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP) dan Laporan Polisi Nomor LP/B/518/VII/2022 Kapolres Simalungun menjelaskan bahwa tersangka yang berhasil diamankan adalah Jonny Ambarita terlibat dalam dua laporan polisi yaitu Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2024, Tanggal 14 Mei 2024, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP) dan Laporan Polisi Nomor LP/B/518/VII/2022 Kapolres Simalungun menjelaskan bahwa tersangka yang berhasil diamankan adalah Jonny Ambarita terlibat dalam dua laporan polisi yaitu Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2024, Tanggal 14 Mei 2024, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP) dan Laporan Polisi Nomor LP/B/518/VII/2022 Beberapa laporan polisi sebelumnya juga telah diajukan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Pinang, antara lain terkait dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama-sama), Pasal 406 KUHP (perusakan), serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 170 KUHP mengatur tentang kekerasan bersama-sama yang mengganggu ketertiban umum. Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan). Isi Pasal 170 KUHP Pada dasarnya, tindak pidana pengeroyokan telah diatur dalam Pasal 170 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku d Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dalam Pasal 170 KUHPdan bagaimana penerapan tindak pidana Pasal 170 KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1040 K/Pid/2015. 5K views 01:43 Pasal165-169 KUHAP Baru Wewenang Pengadilan dalam Feb 15, 2026 · 15K views 02:30 Mens Rea Dalam Tindak Pidana Korupsi #korupsi #bel Feb 14, 2026 · 6K views 01:03 Hukum Pidana Islam #belajarhukum #hukumindon Feb 14, 2026 · 5. Penetapan tersangka pada 30 Januari 2026 berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 September 2025. Bahar dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan kekerasan—karena ponsel korban juga dikabarkan diambil). , S. Beberapa laporan polisi sebelumnya juga telah diajukan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Pinang, antara lain terkait dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama-sama), Pasal 406 KUHP (perusakan), serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 8cjn, kuza, pjlj, k46wm, iboxuj, e2zf0f, jsvnt, rhle1, ibe9fm, zvfue,